Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak perusahaan ataupun dari karyawan itu sendiri.
Mengingat soal pembayaran THR, seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian bahwa pekerja dengan status outsourcing dan pekerja kontrak tetap memiliki hak THR Keagamaan.
Baca Juga: Kapolri Sebut Jumlah Pemudik Turun Jadi 11 Persen, TNI-Polri Tetap Lakukan Penyekatan Berlapis
Ida Fauziyah mengingatkan, bagi pengusaha yang tidak memberikan hak karyawannya akan diberikan denda sanksi.
Keputusan tersebut berasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Yang mana SE tersebut dirilis pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
SE tersebut tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).***