Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat, 27 November 2020 pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, pisces, dan Virgo 28 November 2020: Mulai dari Karir, Cinta, hingga Keuangan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Leo, Gemini, Taurus Hari Ini 28 November 2020: Ada Kesehatan, Karier, Asmara
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-10: Ada Brighton vs Liverpool, Kick off Pukul 19.30 WIB di Mola TV
Nama-nama yang ditangkap tersebut yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.
Kemudian, Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), Staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM).***