Sopir Truk Maut Rombongan Peziarah yang Terguling di Bandung Barat Ditetapkan sebagai Tersangka

1 Februari 2024, 14:00 WIB
Polres Cimahi lakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut kendaraan truk yang menewaskan 5 orang peziarah di Bandung Barat. /Foto: Biro Humas/Kepolisian Resor Cimahi

PEMBRITA BOGOR - Kepolisian Resor Cimahi menetapkan sopir truk berinisial HS sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan lima orang di antara rombongan peziarah di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti mengatakan bahwa penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

"Pada saat ini sudah kami tetapkan HS sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan," kata Bayu di Cimahi, Jawa Barat, sebagaimana dikutip Bogor.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Truk rombongan peziarah yang kecelakaan diangkut mobil derek di lokasi kejadian, kawasan Saleos, Desa/Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 26 Januari 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang. Padahal, kendaraan truk dilarang untuk angkut penumpang, apalagi dalam jumlah yang banyak.

"Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," katanya.

Baca Juga: Innalillahi! Truk Rombongan Peziarah Terguling di Kampung Leuwibudah Bandung Barat, 5 Orang Tewas

Dengan status tersangka, kini sopir truk HS yang membawa penumpang sebanyak 28 orang usai melakukan ziarah dari Kabupaten Cianjur ditahan di rumah tahanan Mapolres Cimahi.

"Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara," kata dia.

Truk rombongan peziarah yang kecelakaan diangkut mobil derek di lokasi kejadian, kawasan Saleos, Desa/Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 26 Januari 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

Kejadian kecelakaan pada 26 Januari 2024 lalu itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan tunggal ini melibatkan truk bernomor D-8304-WE yang membawa sebanyak 28 orang rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat. Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya.***

Editor: Khairul Anwar

Terkini

Terpopuler