Setya Novanto dan Imam Nahrawi Mendapat Remisi HUT ke-78 RI di Lapas Sukamiskin

2 September 2023, 20:02 WIB
Setya Novanto dan Imam Nahrawi menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. /Malang Terkini

 

PEMBRITA BOGOR - Setya Novanto dan Imam Nahrawi menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia bersamaan dengan ratusan koruptor lainnya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri pada Kamis, 17 Agustus 2023, yang mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan untuk memberikan remisi kepada 237 orang tahanan yang mayoritas tindak pidananya adalah perkara korupsi.

Total yang mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Sukamiskin sebanyak 237 tahanan dari total jumlah tahanan sebanyak 324 tahanan.

Baca Juga: Waduh! Akun Instagram Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tiba-tiba Hilang Usai Terjaring OTT KPK

Jumlah tahanan itu termasuk juga Setya Novanto dan Imam Nahrawi, semua tahanan yang menerima remisi telah memenuhi prosedur persyaratan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat.

Kunrat mengungkapkan para tahanan yang berada di Lapas Sukamiskin tidak ada yang mendapatkan remisi umum II atau langsung mendapatkan kebebasan setelah mendapatkan remisi.

Baca Juga: Radio 107.5 PRFM News Channel Raih Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat 2023

Para tahanan hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan yang jumlah pengurangannya pun bervariasi, yaitu pengurangan selama tiga sampai dengan enam bulan masa tahanan.

"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," katanya.

Kunrat juga menjelaskan secara lebih rinci dari 237 jumlah total tahanan yang mendapatkan remisi, terdapat sebanyak 17 tahanan yang mendapatkan remisi satu bulan, 38 tahanan remisi dua bulan, 152 tahanan remisi tiga bulan, 18 tahanan remisi empat bulan, 5 tahanan remisi lima bulan dan sebanyak 7 tahanan mendapatkan remisi enam bulan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Minuman Tradisional Khas Bogor yang Wajib Dicoba

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, terdapat sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat yang mendapatkan remisi, dengan ratusan di antaranya dapatkan remisi seluruhnya atau langsung bebas.

Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II sebanyak 291 narapidana.

Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, telah diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Red Magic 8s Pro Sudah Resmi Rilis di Indonesia, Spesifikasi dan Fiturnya Bikin ROG Phone Ketar-Ketir

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler