Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Akhirnya Dibekuk Polisi, Dapat Untung Rp300.000-Rp400.000 Sehari

10 Agustus 2020, 17:16 WIB
Dokter gigi gadungan akhirnya diciduk Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. */Dok. RRI /

PR BOGOR - Dokter gigi gadungan akhirnya diciduk Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dokter gigi gadungan itu menggunakan alat-alat kedokteran, namun tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) untuk meyakinkan para pasiennya tersangka berinisial ADS (25) .

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, ADS merupakan pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care.

Baca Juga: Keluarga Habib Segaf Al-Jufri Diserang Kelompok Intoleran, DPR: Tak Bisa Dibiarkan, Tangkap Pelaku!

Klinik Antoni Dental Care membuka praktik di Klinik Antoni Dental Care, Jalan P Timor 1 Nomor 24 RT 3 RW 9, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Jadi, tersangka ADS, selaku pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care. Ia membuka praktek sudah berlangsung 2 tahun," ujar Yusri dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

"Dalam setiap harinya, tersangka ADS bisa mengantongi uang sekitar Rp300 hingga Rp400 ribu," tambah Yusri.

Baca Juga: HUT ke-75 RI di Istana Digelar Terbatas Dihadiri 14 Pejabat, 17.845 Undangan Hadir Secara Virtual

Yusri Yunus menjelaskan, untuk mengelabuhi pasiennya, ADS menggunakan peralatan Dental Chair/Dental Unit lengkap.

Melakukan praktik kedokteran gigi dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter yang teregistrasi.

"Banyak masyarakat yang dirugikan akibat praktek ini. Tersangka menjalankan klinik ini hanya berdasarkan pernah menjadi asisten dokter gigi di kawasan Bekasi," jelasnya.

Baca Juga: 5 Film Hollywood Diproduksi di Indonesia Bahkan Salah Satunya Berhasil Box Office, Bali Jadi Favorit

"Jadi, untuk meyakinkan masyarakat, tersangka ADS menggunakan atribut dokter, seperti baju dokter yang dibordir nama 'drg. ADS' serta memasang foto di media sosial ketika melakukan tindakan kedokteran," imbuhnya.

Selain mengamankan ADS, polisi juga menyita barang bukti obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran serta handphone.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka ADS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.

Baca Juga: Viral Tagihan Makan Malam Sabu-sabu di Jakarta Tembus Rp50 Juta, Jiwa Miskin Netizen Bergetar

Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler