Haji 2020 Ditunda, 328 Calon Jamaah Asal Kota Cirebon Batal Berangkat

2 Juni 2020, 19:32 WIB
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.* //PIXABAY/

PR BOGOR - Sebanyak 328 calon Jamaah asal Kota Cirebon yang sudah dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci Makkah di Bulan Juni 2020 terpaksa gagal.

Pembatalan keberangkatan ini berkenaan dengan adanya pandemi COVID-19 yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama, Fachru Razi.

Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh Kemenag Kota Cirebon, Jajang Badruzaman menjelaskan, berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441H/ 2020M, Kementerian Agama dan Direktorat Jendral beserta wakil menteri sudah mengadakan rapat.

Baca Juga: Menteri Agama Tunda Keberangkatan Haji, 1.490 Calon Jamaah Kabupaten Tasikmalaya Batal Berangkat

Intinya sehubungan dengan masih mewabahnya COVID-19, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak lagi menunggu dari kerajaan Arab Saudi.

Demikian disampaikan Jajang Badruzaman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Pikiranrakyat-cirebon.com, Selasa 2 Juni 2020.

"Karena memang dari Arab Saudi masih menunda pengumumannya, ditambah jumlah jemaah Indonesia paling besar di dunia yaitu 221 ribu jemaah, maka tidak memungkinkan untuk memberangkatkan jemaah haji sebanyak itu," katanya.

Baca Juga: Tinjau Masjid Istiqlal Sebelum New Normal, Jokowi: Seluruh DKM Siapkan Protokol COVID-19

Jajang menambahkan total calon jamaah di Kota Cirebon ada 328 orang, dua di antaranya usia lansia, mereka seharusnya tinggal menunggu jadwal manasik haji di tingkat wilayah.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Cirebon dengan judul 'Pandemi Covid-19 Masih Merebak, 328 Calon Haji di Kota Cirebon Batal Berangkat'.

"Langkah manasik haji juga batal digelar mengingat masih adanya larangan untuk melakukan aktivitas berkerumun," tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, diprediksi mereka yang gagal berangkat tahun ini akan diberangkatkan di tahun 2021.

Baca Juga: Menuju New Normal Kuil Dibuka di Thailand, Jamaat Gunakan Pakaian Tradisional dan Masker Membeludak

Dalam pada itu, berkenaan dengan pelunasan biaya haji yang sudah dibayarkan sebesar Rp 10.700.000 bisa diambil kembali.

Permohonan atau pengajuan pengambilan uang dapat diurus langsung di Kantor Kementrian Agama, dengan syarat ada bukti pelunasan, KTP, KK dan surat pernyataan.

"Dengan syarat adanya permohonan dari calon jemaah untuk uang kembali, karena uang sendiri sudah ada di BPKH," terangnya.*** (Egi Septiadi/ PR).

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler