PR BOGOR - Menteri Agama, Fachrul Razi memutuskan tidak akan memberangkatkan calon jamaah haji musim 2020 lantaran bertepatan dengan pandemi COVID-19.
Keputusan ini mengakibatkan sebanyak 1.490 calon jamaah Haji asal Kabupaten Tasikmalaya batal berangkat.
Kasubag Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Suryana, berdasarkan hasil meeting zoom video konferensi pembahasan tentang Haji dengan Menteri Agama Fachrul Razi meyebut pemberangkatan ibadah haji asal Indonesia ditunda hingga 2021.
Baca Juga: Imbas Pandemi COVID-19, Resmi Menteri Agama Tak Berangkatkan Jamaah Haji Musim 2020
Ada beberapa aspek yang dikaji oleh Kementerian Agama berkenaan dengan syarat istitoahnya yang tidak bisa terpenuhi atau sulit dilakukan.
Pertama dari aspek keamanan diri atau pemberangkatan. Kedua aspek kesehatan, karena di Makkah tetap akan dilaksanakan social distancing, phisycal distancing dan protokol COVID-19 lainnya.
Demikian disampaikan Suryana sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Pikiranrakyat-tasikmalaya.com pada Selasa 2 Juni.
Baca Juga: Ini Fakta Sebenarnya Kabar Puan Maharani Sebut Pendidikan Agama Harus Dihapus agar Indonesia Maju
"Jadi syarat istitoahnya tidak terpenuhi atau sulit dilakukan. Pertama dari aspek keamanan diri atau pemberangkatan. Kedua aspek kesehatan, karena di Makkah tetap akan dilaksanakan social distancing, phisycal distancing dan protokol COVID-19 lainnya," kata Suryana.