Bandung Raya Segera Terapkan PSBB, ini Aturan yang Wajib Ditaati

17 April 2020, 17:46 WIB
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat kini tengah mempersiapkan diri guna menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beberapa wilayah yang termasuk dalam Bandung Raya yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang sudah menyepakati untuk memberlakukan PSBB.

Saat ini usulan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya tersebut tinggal menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: COVID-19 Diduga dari Laboratorium Wuhan, Menlu AS: Jangan Ditutupi

Kebijakan PSBB ini diambil dalam rangka membatasi aktivitas warganya untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

Dalam penerapannya, ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh masyarakat terkait aktivitas yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Aturan tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Anies Baswedan Dituduh Korupsi Bansos PSBB Jakarta, ini Faktanya

DASAR HUKUM KEGIATAN PSBB

1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19);

Sumber artikel dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "PSBB di Bandung Raya Segera Diterapkan, ini Aktivitas yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan"

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

1. Kriteria yang harus dipenuhi daerah dalam pengambilan kebijakan PSBB sesuai Pasal 2 Permenkes No. 9 Tahun 2020:

- Jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Baca Juga: Dunia Darurat Corona, SekJen PBB: Vaksin Buat Dunia Normal Kembali

- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

2. Proses usulan PSBB sesuai Pasal 4, 5 dan 6 Permenkes No. 9 Tahun 2020:

- Pengajuan permohonan kepada Menteri Kesehatan

- Melampirkan data: peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; kejadian transmisi lokal

Baca Juga: Tas Tangan Buatan Desainer Asal Indonesia Tuai Kontroversi Publik

Aktivitas yang Dilarang Saat PSBB

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum
4. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
5. Kegiatan sosial budaya.
6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari COVID-19, ini Kebiasaan Baru Bupati Karawang

Kegiatan yang Diperbolehkan Saat PSBB

1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi, seperti air, listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di Kota Bandung
9. Delivery barang.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Tags

Terkini

Terpopuler