INFO DEMO Hari Ini di Bandung, Sejumlah Buruh Tuntut THR dan Upah yang Belum Dibayarkan

10 Mei 2021, 11:46 WIB
Puluhan buruh melakukan aksi demo menuntut kepastian THR dan gaji. /Tangkapan layar Instagram.com/@prfmnews/@infobandungkota

PR BOGOR - Jelang hari raya Idul Fitri 1442 H atau lebaran 2021, sejumlah buruh PT Masterindo Jaya Abadi masih harus menuntut hak mereka sebagai pekerja.

Pasalnya pihak perusahaan diduga belum membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Akibatnya, para buruh melakukan demo hari ini Senin, 10 Mei 2021, menuntut gaji dan THR segera dibayarkan.

Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Idul Fitri 1442 H Berkesan dan Menyentuh Hati, Cocok untuk Status WhatsApp hingga IG Story

Berdasarkan video yang diunggah di akun Instagram @prfmnews, sejak pukul 9.24 WIB terpantau sejumlah buruh mulai bergerak menggunakan motor.

Aksi demo buruh ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 24 Kota Bandung.

Dalam video tersebut terlihat arus lalu lintas di sepanjang Jalan Soekarno Hatta menjadi tersendat.

Pihak kepolisian pun langsung turun tangan untuk mengatur arus lalu lintas.

Baca Juga: INFO BARU Penerimaan CPNS 2021, BKN Rilis Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Penetapan NIP, Catat Tanggalnya

Bagi pengendara yang hendak melintas Jalan Soekarno Hatta diimbau untuk mencari jalur alternatif lain.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak perusahaan ataupun dari karyawan itu sendiri.

Mengingat soal pembayaran THR, seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian bahwa pekerja dengan status outsourcing dan pekerja kontrak tetap memiliki hak THR Keagamaan.

Baca Juga: Kapolri Sebut Jumlah Pemudik Turun Jadi 11 Persen, TNI-Polri Tetap Lakukan Penyekatan Berlapis

Ida Fauziyah mengingatkan, bagi pengusaha yang tidak memberikan hak karyawannya akan diberikan denda sanksi.

Keputusan tersebut berasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Yang mana SE tersebut dirilis pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

SE tersebut tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler