Donald Trump Sempat Tidur Bareng Bintang Porno Stormy Daniels, Kini Didenda Mesti Bayar Rp651 Juta

- 23 Agustus 2020, 11:26 WIB
Stormy Daniels berbicara selama upacara untuk menerima Proklamasi Kota dan Kunci Kota di Hollywood Barat. Foto: Foto AP
Stormy Daniels berbicara selama upacara untuk menerima Proklamasi Kota dan Kunci Kota di Hollywood Barat. Foto: Foto AP /

PR BOGOR - Pengadilan California memerintahkan Presiden Donald Trump minggu ini membayar USD44.100 setara lebih Rp651 juta dengan kurs Rp14.764,30 kepada bintang porno Stormy Daniels.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari SCMP, denda itu untuk membayar perjuangan hukum yang sudah dilewati Stormy Daniels atas upayanya membatalkan kesepakatan uang tutup mulut, berkenaan dengan hubungan seksual mereka satu dekade lalu.

Perintah di Pengadilan Tinggi di Los Angeles menentukan Stormy Daniels memenangkan gugatannya terhadap Donald Trump atas perjanjian yang ditandatangani 11 hari sebelum pemilihan presiden 2016. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, pihak yang kalah akan membayar biaya pengacara.

Baca Juga: Xiaomi Hadirkan Smartphone Redmi Note 8 Pro, HP Ini Bisa Jadi Pengganti Dompet Digital Anda

Sayangnya hingga kini, Gedung Putih belum menanggapi permintaan komentar tentang keputusan tersebut.

Pengacara pribadi presiden saat itu, Michael Cohen, membayar USD130.000 kepada Stormy Daniels, yang mengajukan gugatan atas nama resmi Stephanie Clifford. Setelah pemilihan Donald Trump, Stormy Daniels menggugat membatalkan perjanjian tersebut.

Donlad Trump dan pendukungnya membantah, presiden mengetahui tentang pembayaran tersebut selama beberapa tahun sebelum mengakuinya di Twitter pada Mei 2018. Dalam cuitan itu, dia mengganti Cohen untuk uang yang dibayarkan kepada Daniels.

Baca Juga: 2 Fandom Boy Band Eropa dan Korea Tak Akur, Mampukah BTS Dynamite Persatukan ARMY dan Directioners?

Gugatan Stormy Daniels atas perjanjian non-disclosure tersebut dibatalkan sebelum sidang atau penyelesaian karena para pihak tidak lagi diam.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x