Perceraian di Arab Saudi Capai 7000 Lebih Selama Lockdown, Istri Berhasil Bongkar Kelakuan Suami

- 6 Juni 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi perceraian.*
Ilustrasi perceraian.* /PIXABAY/

 



PR BOGOR - Upaya yang diambil Pemerintah Arab saudi untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona adalah dengan mengunci wilayah atau lock down.

Namun sebuah fenomena ditemukan di negara tersebut, terungkap bahwa kasus perceraian naik sampai dengan 30 persen pada Bulan Februari 2020.

Selama proses karantina atau lock down tersebut, para istri yang seharusnya melayani suamnya justru pergi ke pengadilan untuk mengajukan perceraian.

Baca Juga: Helikopter Militer Jatuh di Kawasan Industri Kendal, 6 Orang Berhasil Berguling Selamatkan Diri

Pasalnya, para istri di sana mengetahui kedok suaminya yang melakukan poligami, memiliki istri dan keluarga lain di luar rumah tangga mereka.

Di Bulan Februari di Arab Saudi, pernikahan meningkat lima persen dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2019.

Sebanyak 13.000 pernikahan yang telah dilakukan di Arab Saudi, sekira 0,04 persennya atau setara 542 terdaftar secara online.

Baca Juga: Hidup Berdampingan dengan Virus, Mahfud MD: Pandemi Covid-19 Keniscayaan, Harus Dihadapi

Namun, jumlah perceraian pada bulan itu mencapai rekor 7.482, meningkat 30 persen dalam permintaan perceraian dan 'khula', sebuah proses Islam di mana seorang wanita dapat menceraikan suaminya.

Peceraian juga merupakan pilihan bagi para wanita, terutama bila mereka dirugikan sang suami.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Middle East Monitor, sabtu 6 Juni 2020, berdasarkan statistik dari Kementerian Kehakiman Arab Saudi, tercatat 52 persen permintaan perceraian dan kasus-kasus pada bulan itu berasal dari kota-kota Mekah dan ibu kota Riyadh.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Kota Bogor 6 Juni: Tak Ada Penambahan Kasus Positif, Pasien Sembuh Terus Bertambah

Tercatat juga, mayoritas wanita yang meminta cerai dari suami mereka yang poligami adalah karyawan, pengusaha, tokoh, dan dokter wanita.

Dalam jangka waktu dua minggu selama bulan itu, salah satu pengacara di Arab Saudi, Saleh Musfer Al-Ghamdi menerima lima permintaan perceraian dari para istri.

"Di antara mereka adalah seorang dokter yang menemukan bahwa suaminya menikah diam-diam dengan seorang warga Arab," kata Al-Ghamdi.

Baca Juga: Tersiar Kabar PKI Makin Gencar dengan Muncul di Produk Sepatu Mahal, Simak Faktanya

Poligami, praktik memiliki lebih dari satu istri ini, disahkan dalam agama Islam, meskipun status hukumnya berbeda antara negara-negara mayoritas muslim.

Meskipun legal di negara-negara Teluk Arab, poligami ilegal di negara-negara lain seperti Turki dan Tunisia.

Ilegalnya poligami di sejumlah negara di luar Arab Saudi telah lama menjadi bahan perdebatan dan dicap sebagai masalah hak-hak perempuan.

Baca Juga: Kesakitan Selama Seminggu, Bocah di Tiongkok Sematkan 20 Magnet ke Kelaminnya Hingga Karatan

Di negara Israel, poligami juga dipolitisasi, praktik poligami dilarang. Bahkan Israel tak segan menindak komunitas Arab dan Muslim di negara itu.

Langkah ini sebagai metode mengurangi demografi Arab yang meningkat sembari mengizinkan praktik itu bagi orang Yahudi Israel untuk meningkatkan demografi Yahudi.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x