Donald Trump Lengser Jadi Presiden AS dan Jadi Warga Sipil, Ini Sederet Kasus Hukum yang akan Dihadapinya

- 23 Januari 2021, 15:32 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. //Instagram.com/@realdonaldtrump


PR BOGOR - Donald Trump kini bukan siapa-siapa lagi setelah lengser jadi jabatan Presiden Amerika Serikat.

Kini, Donald Trump menjadi warga sipil biasa yang tak lagi kebal hukum seperti waktu dirinya menjadi presiden dengara adidaya.

Apa yang dilakukannya saat menjadi presiden kini justru berdampak panjang. Donald Trump akan menghadapi masalah hukum serius.

Baca Juga: Susi Pudjiatuti Buka-bukaan Soal Benih Lobster Senilai Rp40,5 Miliar yang Ditelantarkan di Jalan

Statusnya sebagai warga sipil biasa akan medantangkan masalah hukum serius pada diri Donald Trump.

Dikutip dari berita pikiran-rakyat.com berjudul: Jadi Warga Sipil Biasa, Donald Trump akan Menghadapi Sejumlah Masalah Hukum Serius, norma dalam hukum di AS menyatakan bahwa presiden yang duduk di pemerintahan akan kebal dari dakwaan. Kantor Penasihat Hukum (OLC) Departemen Kehakiman AS juga memiliki peraturan untuk mencegah lembaga penegak hukum mendakwa presiden.

Baca Juga: Susi Pudjiatuti Buka-bukaan Soal Benih Lobster Senilai Rp40,5 Miliar yang Ditelantarkan di Jalan

Dikutip dari Aljazeera, Sabtu, 23 Januari 2021, Trump dapat menghadapi tuntutan di tingkat federal terkait dengan aktivitas keuangan dan pengembalian pajaknya.

Kemungkinan kasus yang paling lengkap berpusat pada kesaksian dari mantan pengacara dan pemecah masalah Trump yang bernama Michael Cohen.

Pada 2018, Cohen mengaku bersalah di pengadilan federal Manhattan atas berbagai kejahatan termasuk mengirim uang tutup mulut kepada seorang aktris dewasa ketika Trump mencalonkan diri sebagai presiden di tahun 2016.

Baca Juga: Intip Sinopsis Drama Korea Mr. Queen Episode ke 13: Siapa yang Merencanakan Ledakan?

Cohen menyatakan dia melakukan kejahatan ini atas perintah Trump, meskipun jaksa sejauh ini hanya menyebut orang tersebut dengan sebutan sebagai "Individu 1".

Namun, Trump membantah melakukan pelanggaran. Dia bisa menghadapi dakwaan terkait dengan pengembalian pajaknya yang banyak disembunyikan.

Media AS, The New York Times memperoleh dan merilis salinan catatan pajak Trump selama lebih dari 20 tahun.

Para ahli mengatakan ada indikator kemungkinan penggelapan pajak dan kejahatan keuangan lainnya. Catatan menunjukkan Trump adalah seorang miliarder, membayar hanya 750 dolar AS dalam pajak penghasilan federal untuk tahun 2016 dan 2017.

Pajak itu tampaknya sangat rendah bagi Trump mengingat dia termasuk orang kaya.

Pada September 2020, Nick Akerman seorang mantan jaksa federal mengatakan 'sepertinya Trump telah melakukan serangkaian aktivitas yang dapat dikualifikasikan sebagai penipuan pajak, bukan penghindaran pajak. Ini adalah perbedaan yang sangat penting '.

Trump lagi-lagi membantah tuduhan terkait pajaknya dan mengatakan dia membayar pajak jutaan dolar AS.

Di masa jabatan terakhirnya, Trump mengeluarkan 70 pengampunan termasuk kepada sekutu politik seperti Steve Bannon dan penggalangan dana Partai Republik Elliott Broidy.

Dakwaan pemakzulan

Trump masih menghadapi persidangan di Senat akibat DPR memakzulkan dirinya untuk kedua kalinya, seminggu sebelum dia meninggalkan jabatan presiden AS.

Trump dituduh melakukan penghasutan atas kerusuhan Capitol 6 Januari 2021. Ketua DPR AS, Nancy Pelosi berencana untuk mengirim proposal tersebut ke Senat pada Senin, 26 Januari 2021 memulai persidangan terhadap Trump.***pikiran-rakyat.com/Julkifli Sinuhaji

 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x