Pasutri Calo Penyalur Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah Ditangkap, Modusnya Diiming-imingi Gaji Fantastis

19 Juli 2023, 06:57 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (18/7/2023). /ANTARA/Syaiful Hakim/

PEMBRITA BOGOR - Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi menjadi calo penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah ditahan Polres Metro Jakarta Timur.

Saat ini pasutri berinisial AS dan RB sudah dalam proses penyidikan.

"Ini sudah dalam proses sidik, pelaku kita lakukan upaya penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Perpanjangan PPDB SD-SMP Kota Bandung

Tak hanya sekali, Leo mengungkapkan tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI ilegal.

Saat merekrut warga untuk menjadi PMI illegal, kedua pelaku iming-imingi korban dengan gaji fantastis jika dapat menjadi asisten rumah tangga di Timur Tengah.

Polres Jaktim Tahan Pasutri Jadi Calo Penyalur Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Timur Tengah

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kanan) saat memperlihatkan barang bukti paspor yang digunakan pelaku untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (18/7/2023). /ANTARA/Syaiful Hakim

Setelah para korban terhasut, mereka dibawa ke rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan yang berlokasi di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kronologi Pedagang Pasar di Cisaat Sukabumi Tewas Dibacok Orang Asing

Para korban juga dimintai sejumlah uang dengan alasan mengurus administrasi untuk pembuatan paspor dan dokumen kesehatan sebelum dikirim ke Timur Tengah untuk menjadi asisten rumah tangga.

Belum sempat diberangkatkan, polisi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung menggrebek rumah penampungan calon pekerja pada Minggu, 9 Juli 2023.

Tim BP2MI berhasil mengamankan enam wanita yang sedang ditampung pelaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Pergantian Wamenag karena Ada Permintaan dari Partai PPP

"Korban atas nama Ismail, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri Apriana dan Sapaih," tutur Leonardus.

Selain itu, ditemukan juga dokumen-dokumen keenam korban yang sudah dibuatkan oleh kedua pelaku.

Selanjutnya keenam korban yang sudah diselamatkan, bakal dikembalikan ke tempat asal masing-masing.

Baca Juga: Video Viral Istri Hamil Dianiaya Suami di Serpong Tangsel, Korban Alami Babak Belur di Wajah

Kepada Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, pasutri mengaku mendapat keuntungan Rp 2-3 Juta untuk setiap PMI illegal yang diberangkatkan.

Lebih lanjut, Leonardus mengatakan kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b, dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017.

Atas perbutannya, kedua tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Video Viral Istri Hamil Dianiaya Suami di Serpong Tangsel, Korban Alami Babak Belur di Wajah

Dapatkan update berita seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler