Ribuan Warga Kecam Polisi, Muslimah di AS Dipaksa Lepas Hijab saat Diperiksa di Kantor Kepolisian

22 Juni 2020, 07:49 WIB
Momen menyentuh saat seorang pria kulit hitam menyelamatkan pria kulit putih dalam demonstrasi aksi rasisme di London, Sabtu 13 Juni 2020.* /Reuters/Dylan Martinez/

 

PR BOGOR - Belum hilang dari ingatan bagaimana warga Amerika Serikat dan dunia mengecam tindakan antrasial dan antirasisme atas kematian pria kulit hitam George Floyd.

Aksi solidaritas yang dilakukan di AS dan di sebagian negara lain di dunia sering kali berujung kerusuhan.

Kepolisian Miami Florida, Amerika Serikat mengamankan tujuh orang demonstran terbaru yang terlibat dalam aksi protes 'Black Lives Matter' di Miami, AS pada Rabu, 10 Juni 2020.

Baca Juga: Cabut Izin Penggunaan Obat Malaria untuk Pasien Covid-19, BPOM AS Tak Indahkan Arahan Donald Trump

Diberitakan di Pikiranrakyat-cirebon.com, Departemen Kepolisian Miami berupaya membela diri. Mereka menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah demonstran menyemprotkan cat ke patung Christopher Colombus dan Juan Ponce de Leon di Bayfront Park, Miami, Florida, AS.

Selain itu, para demonstran tersebut disebut menyerang petugas serta merusak kendaraan milik polisi.

"Kota Miami, kami mendukung protes damai tetapi tidak akan ada toleransi bagi mereka yang bersembunyi di balik pemrotes damai untuk menghasut kerusuhan, merusak fasilitas publik, dan melukai anggota masyarakat atau petugas kami," ungkap seorang pejabat Departemen Kepolisian Miami.

Baca Juga: Viral Video Green Lake City Diserang Perampok Hingga Terjang Pintu Gerbang, Petugas Terkapar

Diketahui, salah satu di antara tujuh yang ditangkap terdapat seorang wanita Muslimah bernama Alaa Massri yang berusia 18 tahun.

Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat-cirebon.com dengan judul 'Dipaksa Melepas Hijab saat Ditahan, 45 Ribu Orang Tandatangani Petisi Pembebasan Wanita Muslimah AS'.

Massri dipaksa pihak kepolisian Miami untuk melepaskan hijabnya untuk kebutuhan foto penahanan di Turner Guilford Knight Correctional Center, Miami.

Bahkan, hijab milik Alaa Massri pun belum dikembalikan selama tujuh jam dirinya ditahan.

Baca Juga: Pulang dari Mal Hingga Ketiduran dan Terkunci Selama 20 Menit di KRL, Abdul Bagikan Kisahnya

Saat itu, Pihak kepolisian beralasan menangkap Alaa Massri lantaran diduga menentang aparat dengan kekerasan dan berperilaku tidak tertib saat aksi.

Aksi pihak kepolisian Miami yang meminta Massri melepaskan hijab, mulai dikecaman publik.

Bahkan, sebuah petisi online di laman Change.org yang menuntut pembebasan Alaa Massri dan demonstran lainnya, sehingga dengan cepat petisi itu berhasil ditandatangani sebanyak 45 ribu orang.

Baca Juga: Rapid Test di Puncak Bogor Sasar 1.136 Pengunjung, 32 Orang Reaktif dan Langsung Diswab di Lokasi

Secara jelas, petisi daring itu menyebutkan, Massri saat itu sedang mengobati demonstran yang terluka.

Menanggapi hadirnya petisi itu, seorang Juru Bicara Departemen Penjara dan Rehabilitasi Miami-Dade, Juan Diasgranados mengatakan, ada kebijakan untuk mengakomodasi orang-orang yang mengenakan penutup kepala dengan alasan agama.

"Para tahanan, yang mengklaim beragama tertentu diizinkan untuk menjaga penutup kepala mereka setelah digeledah dan foto penahanan telah dilakukan," kata Diasgranados.

Baca Juga: Blak-blakan Sambil Menangis Ceritakan Sosok Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting: Sesayang Itu Gue

Sementara itu, seorang pengacara Dewan Hubungan AS-Islam, Omar saleh mengatakan, hal yang dilakukan pihak kepolisian AS memaksa wanita muslimah melepaskan hijab adalah pelanggaran berat dalam kebebasan beragama.

"Miami tidak memiliki prosedur foto penahanan khusus yang berkaitan dengan wanita Muslim yang mengenakan hijab," tegasnya

Lebih lanjut, Omar Saleh mengatakan, melepaskan hijab selama prosedur foto penahanan melanggar Religious Land Use and Institutionalized Persons Act yang menjadi hukum federal untuk melindungi hak-hak keagamaan para narapidana.

Baca Juga: Diwaspadai Sejak Mei Gunung Merapi Alami Erupsi, Ketinggian Asap Capai 6.000 Meter

Kecuali kata dia, jika pejabat dapat menunjukkan, pelepasan hijab diperlukan untuk penyelidikan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keyakinan dan praktik berbasis agama individu dihormati dan akan meninjau kejadian ini untuk memastikan kepatuhan dengan kebijakan kami dan komitmen ini,” jelasnya mengakhiri pernyataan.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler