Baca Juga: 10 Negara Teratas Habiskan Uang Paling Banyak Demi Idola Kpop, Penggemar Indonesia Belum Seberapa
Baca Juga: Alquran Dibakar di Swedia Diduga Dilakukan Kelompok Stram Kurs, Takbir Menggema hingga Hujan Batu
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan
Vanesza Angel diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***