Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Dakwaan Narkoba Siang Ini, Diancam Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997

- 31 Agustus 2020, 12:06 WIB
Vanessa Angel./Ist via PMJ
Vanessa Angel./Ist via PMJ /

Baca Juga: 10 Negara Teratas Habiskan Uang Paling Banyak Demi Idola Kpop, Penggemar Indonesia Belum Seberapa

Baca Juga: Alquran Dibakar di Swedia Diduga Dilakukan Kelompok Stram Kurs, Takbir Menggema hingga Hujan Batu

Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan

Vanesza Angel diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x