Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Dakwaan Narkoba Siang Ini, Diancam Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997

- 31 Agustus 2020, 12:06 WIB
Vanessa Angel./Ist via PMJ
Vanessa Angel./Ist via PMJ /

PR BOGOR - Sidang perdana terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 31 Agustus 2020.

"Sidang akan berlangsung jam 11.00 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta.

Majelis hakim dalam persidangan nantinya terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.

Baca Juga: Bantah Berselisih dengan Risma Soal Pilkada, Hasto Kristiyanto: Semua Taat Pada Putusan Megawati

Baca Juga: Tidur Bareng Jadi Obat Rindu Wooga Squad V BTS, Park Seo Joon, dan Park Hyung Sik Usai Lama Berpisah

Baca Juga: Dinikahi William, Kate Middleton Pinjam Koleksi Perhiasan Ratu Elizabeth Senilai Lebih Rp388 Miliar

Dakwaan kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Diketahui Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Hasil pemeriksaan saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa Angel sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Baca Juga: 10 Negara Teratas Habiskan Uang Paling Banyak Demi Idola Kpop, Penggemar Indonesia Belum Seberapa

Baca Juga: Alquran Dibakar di Swedia Diduga Dilakukan Kelompok Stram Kurs, Takbir Menggema hingga Hujan Batu

Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan

Vanesza Angel diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x