PR BOGOR - Aktris Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba, Senin 31 Agustus 2020, mendatang.
Dilaporkan di PMJ News, bintang sinetron FTV itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020,” terang Jubir PN Jakbar Eko Aryanto di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Meghan Markle Kecewa Kurang Didukung Kate Middleton Saat Jadi Anggota Senior Kerajaan Inggris
Baca Juga: Sahrul Gunawan Resmi Didukung Partai Demokrat di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Disahkan AHY
Baca Juga: Kejaksaan Agung Klaim Uang Korupsi Djoko Tjandra Sebesar Rp546 Miliar Sudah Dieksekusi, Sempat Alot
Dakwaan kasus narkoba Vanessa Angel bakal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Terdakwa Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejari Jakbar atas permintaannya karena Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Baca Juga: Selasa 25 Agustus 2020: Harga Emas di Pegadaian Lagi Anjlok, Turun hingga Puluhan Ribu
Baca Juga: Dulu Ribut di Media Sosial, Charlie Puth Cover Lagu BTS Dynamite, Kini Diminta ARMY Kolaborasi
Baca Juga: Jin Hilang dari Remix Dynamite, ARMY Kembali Mengingatkan Dunia, Selamanya BTS Beranggotakan 7 Orang
Dia menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa Angel sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa Angel.***