Baca Juga: Ari Lasso Divonis Mengidap Tumor Langka di Limpa hingga Harus Jalani Pengobatan Kemoterapi
Mereka bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) junco Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 junco UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sedangkan untuk sanksinya diatur lebih lanjut di dalam Pasal 45 ayat (3):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lebih lanjut lagi dari Nafa Urbach yang selalu mendapat telepon dari pihak Pinjol.***