Resah Diteror Pinjol Lewat Telepon, Nafa Urbach: Stop atau Saya Laporkan ke Polisi

- 8 September 2021, 16:40 WIB
Nafa Urbach geram tiba-tiba ditagih dan diancam oknum pinjol.
Nafa Urbach geram tiba-tiba ditagih dan diancam oknum pinjol. /Instagram/Nafa Urbach

PR BOGOR - Nafa Urbach mengaku sering dihubungi oleh Jasa Pinjaman Online atau yang kerap disebut pinjol.

Hal tersebut jelas sangat membuat Nafa Urbach resah.

Nafa Urbach sendiri mengakui bahwa ia tidak pernah ada sangkut-pautnya dengan kegiatan pinjam meminjam melalui online.

Melalui akun Instagram pribadinya, Nafa Urbach menyampaikan keresahannya tersebut.

Baca Juga: Kylie Jenner Konfirmasi Kehamilan Anak Keduanya Bersama Travis Scott, Ternyata Sudah Lama Ingin Hamil

“Ini kenapa tiba-tiba banyak banget pinjol pada nagih hutang orang yang gak kukenal, yah?,” tulisnya heran.

“Kalian ngalamin ini juga gak sih, nomor hp jadi disalahgunakan sama orang-orang yang gak jelas. Ada yang ngalamin gak?,” lanjutnya lagi.

Pertanyaan Nafa tersebut kemudian direspon oleh para followers-nya.

“Aneh mba Nafa, biasanya mereka nagih ke setiap nomor yang ada di kontak yang bersangkutan,” jawab netizen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Kamis 9 September 2021: Kamu dan Sahabatmu Mungkin Menyukai Orang yang Sama

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, bahwa pihak pinjol akan menghubungi atau menelpon siapa saja kontak dari orang yang menggunakan jasanya.

Hal ini tentu sangat meresahkan, seperti yang disampaikan oleh followers lainnya.

“Aku pernah kak, malah orangnya satu kantor dan itu hampir satu kantor diteror, itu orangnya bisa sadap kontak,” kata netizen lain.

Mengingat betapa meresahkannya, Nafa Urbach mengancam untuk melapor ke polisi penelpon dari pihak pinjol tersebut.

Baca Juga: Ari Lasso Divonis Mengidap Tumor Langka di Limpa hingga Harus Jalani Pengobatan Kemoterapi

“Nih ya buat para pinjol-pinjol yang chat dan WA saya dengan nomor yang berbeda dan data orang yang berbeda-beda, kalau kalian gak berhenti, saya akan laporkan kalian semua dan saya akan data nomor kalian semua karena kalian sudah meresahkan warga!,” katanya menegaskan.

“Kalian sangat mengganggu dan mengancam, ngawur semua. Denger ya pinjol, stop atau saya akan laporkan satu satu” lanjutnya.

Dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dalam akun Instagram @nafaurbach pada Rabu, 8 September 2021, Nafa mengingatkan kepada pihak pinjol.

Menurutnya, pihak penyedia jasa pinjol pun dilarang menyedot atau menyadap data nasabahnya, bahkan meneror orang lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan si peminjam hutang. Hal ini merupakan pelanggaran hukum serius.

Baca Juga: Ari Lasso Divonis Mengidap Tumor Langka di Limpa hingga Harus Jalani Pengobatan Kemoterapi

Mereka bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) junco Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 junco UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sedangkan untuk sanksinya diatur lebih lanjut di dalam Pasal 45 ayat (3):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lebih lanjut lagi dari Nafa Urbach yang selalu mendapat telepon dari pihak Pinjol.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x