PR BOGOR – Artis Rezky Aditya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana perlindungan terhadap anak.
Rezki dilaporkan Wenny Ariani, yang sebelumnya mengaku sebagai ibu kandung dari anak yang diduga hasil hubungannya dengan artis tersebut.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar membenarkan laporan tersebut.
Menurut Achmad Akbar, laporan yang dibuat Wenny Ariani ini diterimanya pada 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Berapa Lama Kucing Mampu Bertahan Hidup? Berikut Penjelasannya
“Sudah kita terima dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Laporannya tentang dugaan tindak pidana perlindungan terhadap anak, mungkin secara sederhana berkaitan dengan penelantaran anak," kata Akbar seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari PMJ News, Senin 6 September 2021.
Menurut Akbar, peyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wenny selaku pelapo yang melaporkan artis Rezky Aditya.
"Kita agendakan terhadap pelapor kita undang untuk ambil keterangan pada hari ini," terangnya.
Saat ditanya perihal kelengkapan isi laporan tersebut, Akbar enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan awal dan akan menyampaikannya jika pemeriksaan telah lengkap.