Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Ridho Rhoma positif Amphetamin.
"Benar, inisialnya MR, karena positif Amphetamin," katanya.
Sebelumnya, Ridho Rhoma sempat berurusan dengan barang haram dan diringkus pada 25 Maret 2017.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Setelah menjalani masa hukuman, Ridho Rhoma akhirnya dibebaskan pada Rabu, 8 Januari 2019 lalu.***