Gisel Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun setelah Berstatus sebagai Tersangka Kasus Video Porno

- 29 Desember 2020, 15:50 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi jadi tersangka dalam kasus video porno.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi jadi tersangka dalam kasus video porno. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BOGOR - Hari ini pihak Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel atas kasus video porno yang telah beredar dalam beberapa bulan ini.

Kombes Pol Yusri Yunus sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa artis Gisel akan terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

"Hukumannya paling rendah enam tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Desember 2020: Al dan Andin Perjuangkan Hubungan, Elsa Susun Niat Jahat?

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," katanya.

Adanya perkara ini, keduanya tersangakan MYD dan Gisel akan terkena pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 tentang pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: Video Porno Gisel Dibuat Tahun 2017, Kedua Pemeran dalam Video Tersebut Jadi Tersangka

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Dapat kita ketahui bersama bahwa Gisella Anastasia telah mengakui adanya video syur yang telah viral beberapa bulan ini memang benar, dirinya bersama pria berinisial MYD.

Baca Juga: Soal Ajakan Adu Argumen Fadli Zon ke Gus Yaqut, Ruhut Sitompul: Aku Tertawa, Jangan Ditanggapi Gus

Dengan adanya pengakuannya hal tersebut, maka pihak polisi telah menetapkan Gisel dan seorang pria yang berinisial MYD sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni PP dan MN.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan video porno itu secara masif di media sosial.

Baca Juga: Selamat! Maudy Ayunda Berhasil Unggul di Nominasi 'Wanita Indonesia Tercantik 2020'

Kemudian dua tersangka penyebar video asusila yang mirip Gisella Anastasia, telah mengaku bahwa menyebarkan video tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menambah jumlah followers di akun media sosial mereka dan juga demi mengikuti kuis.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah