Gisel Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun setelah Berstatus sebagai Tersangka Kasus Video Porno

- 29 Desember 2020, 15:50 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi jadi tersangka dalam kasus video porno.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi jadi tersangka dalam kasus video porno. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Dapat kita ketahui bersama bahwa Gisella Anastasia telah mengakui adanya video syur yang telah viral beberapa bulan ini memang benar, dirinya bersama pria berinisial MYD.

Baca Juga: Soal Ajakan Adu Argumen Fadli Zon ke Gus Yaqut, Ruhut Sitompul: Aku Tertawa, Jangan Ditanggapi Gus

Dengan adanya pengakuannya hal tersebut, maka pihak polisi telah menetapkan Gisel dan seorang pria yang berinisial MYD sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni PP dan MN.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan video porno itu secara masif di media sosial.

Baca Juga: Selamat! Maudy Ayunda Berhasil Unggul di Nominasi 'Wanita Indonesia Tercantik 2020'

Kemudian dua tersangka penyebar video asusila yang mirip Gisella Anastasia, telah mengaku bahwa menyebarkan video tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menambah jumlah followers di akun media sosial mereka dan juga demi mengikuti kuis.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah