Sudah Siap Nonton TWICE di JIS? Berikut Jadwal dan Peraturan Konser

20 Desember 2023, 06:34 WIB
Member TWICE usai konser di London, Inggris pada 9 September 2023 lalu. Mereka akan melanjutkan konser di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 mendatang. /Foto: Tangkapan layar Twitter/@JYPETWICE

PEMBRITA BOGORGrup perempuan asal Korea Selatan, TWICE, akan segera menggebrak Jakarta dalam konser TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.

Mecimapro, promotor konser TWICE di Jakarta, telah mengumumkan jadwal dan peraturan lengkap melalui media sosial mereka.

Penukaran tiket dapat dilakukan pada 20-22 Desember, pukul 13:00-20:00 WIB, dan pada 23 Desember, pukul 10:00-18:00 di Taman BMW, JIS.

Baca Juga: Yuk, Mengenal Member TWICE Sebelum Nonton Konser Mereka di Jakarta International Stadium (JIS)

Bagi yang menukarkan tiket melalui pihak ketiga, dokumen yang diperlukan termasuk e-voucher/bukti pembelian, surat kuasa yang ditandatangani, serta fotokopi kartu identitas pemilik tiket dan penukar tiket.

Konser dimulai pukul 10:00 WIB untuk penukaran tiket, dengan akses masuk ke area tunggu dibuka pukul 11:00 WIB untuk semua kategori tiket.

Pemegang tiket MCP Package Check In atau keanggotaan Mecimapro mendapatkan akses masuk khusus mulai pukul 12:00-13:00 WIB, termasuk sesi sound check TWICE pada pukul 16:00 WIB.

Baca Juga: Keren! Hadiah Batik untuk TWICE Ternyata Garapan Griya Harapan Difabel Dinsos Jabar

Penonton dengan kategori tiket lain dapat memasuki area konser mulai pukul 16:30 WIB, sementara pertunjukan utama dimulai pukul 19:00 WIB.

Peraturan dalam Konser TWICE

Poster konser TWICE Ready to Be di Jakarta. Cek harga tiket konsernya di sini. @jakintstadium

Mecimapro juga merilis sejumlah peraturan ketat selama konser. Larangan meliputi perekaman suara, penggunaan kamera profesional, live streaming, perangkat elektronik di atas 7 inci, kursi tambahan, alat perekam tambahan, senjata, obat-obatan terlarang, rokok, LED banner lebih dari 30 cm, senter/laser penunjuk, dan sepatu heels.

Penonton juga diminta tidak membunyikan terompet, menggunakan tas di luar ketentuan panitia, membawa barang berpotensi meledak, serta mematuhi ketentuan tempat penitipan barang.

Barang-barang tidak dapat dititipkan jika merupakan merchandise tidak resmi. Keseluruhan, peraturan ini diterapkan secara ketat, dan pelanggaran akan berakibat pada penolakan masuk dan tanpa pengembalian dana.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket dan Cara Menonton Konser TWICE Ready to Be Jakarta 23 Desember 2023 di JIS

Berikut rincian lengkap peraturan dalam konser TWICE dilansir dari situs resmi Mecimapro.

1. Dilarang untuk melakukan perekaman suara, pengambilan gambar dan video selama acara dengan menggunakan alat perekam profesional, termasuk kamera profesional, kamera tab, alat perekam suara, alat perekam video, dan alat perekam profesional lainnya.

2. Segala bentuk kamera tidak diperbolehkan untuk memasuki area acara.

3. Dilarang untuk menggunakan live streaming (siaran langsung).

4. Dilarang untuk membawa perangkat elektronik dengan ukuran lebih besar dari 7 inci.

5. Jika ditemukan melakukan pelanggaran di atas, penggemar diharuskan keluar area acara dan tidak diizinkan masuk kembali serta tidak ada pengembalian dana. Gambar atau rekaman yang sudah diambil akan disita dan dihapus oleh panitia.

6. Dilarang membawa kursi tambahan.

7. Dilarang membawa tongkat selfie, monopod, atau alat tambahan perekaman lainnya.

8. Dilarang membawa senjata atau benda tajam.

9. Dilarang membawa obat-obatan terlarang.

10. Dilarang merokok.

11. Dilarang membawa LED banner, spanduk banner atau kipas berukuran lebih dari 30 cm.

12. Dilarang membawa senter atau laser penunjuk.

13. Dilarang membawa botol minum dari luar area konser.

14. Dilarang memakai bando “tuing-tuing” dan merchandise tidak resmi lainnya.

15. Dilarang memakai kostum berlebihan (kostum hewan, dsb).

16. Dilarang memakai sepatu heels.

17. Dilarang membunyikan terompet.

18. Dilarang menggunakan tas di luar ketentuan panitia, gunakan tas berbahan PVC atau transparan dengan ukuran tidak terlalu besar.

19. Dilarang membawa barang-barang berpotensi dapat meledak.

20. Barang-barang dapat dititipkan di tempat penitipan barang hanya yang tidak tertera di daftar larangan (kecuali kamera profesional atau alat perekam profesional lainnya yang disita panitia).

21. Merchandise tidak resmi tidak dapat dititipkan di penitipan barang.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler