Peserta juga diharapkan hadir paling lambat satu jam sebelum waktu keberangkatan untuk memastikan semua persiapan telah dilakukan dengan baik.
Bagi peserta yang menggunakan transportasi kereta api, vaksin booster menjadi syarat wajib.
Selain itu, setiap peserta harus memiliki KTP, KK, dan SIM C, dengan kendaraan bermotor memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.
Peserta yang hanya mendaftar sepeda motor harus menyerahkan bukti pilihan moda transportasi mudik lainnya, misalnya memilih bus, kapal laut, atau kereta api.
Sementara itu, bagi peserta yang memilih kapal laut, dokumen identitas seperti KTP dan SIM C menjadi syarat utama.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar di Lebaran 2024? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini
Peserta juga harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan motor.
Penyelenggaraan mudik gratis oleh Kemenhub bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kuota 80.000 orang, bertujuan untuk memfasilitasi pemudik dalam merayakan Idul Fitri dengan keluarga di kampung halaman dengan jumlah kuota yang meningkat dari tahun sebelumnya.
Dengan persyaratan yang jelas, diharapkan proses mudik gratis tahun 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan pengalaman yang nyaman bagi para pemudik.***