CATAT! Begini Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub Pakai Kereta Api, Sepeda Motor, Bus, dan Kapal Laut

- 27 Februari 2024, 10:00 WIB
Peserta mudik gratis.
Peserta mudik gratis. /Foto: Pikiran Rakyat/Nurhandoko/

Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024

Mudik gratis Lebaran 2024 Kemenhub salah satunya melalui moda transportasi kereta api.
Mudik gratis Lebaran 2024 Kemenhub salah satunya melalui moda transportasi kereta api. /Foto: Instagram @kai121

Syarat mudik gratis Lebaran 2024 dengan bus salah satunya adalah memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP, SIM, atau KK, saat melakukan pendaftaran di mudikgratis.dephub.go.id.

Selain itu, peserta juga hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan mudik, dan untuk peserta yang ingin melakukan mudik balik, pendaftarannya dilakukan secara bersamaan dengan mudik awal.

Tidak hanya itu, peserta juga harus melakukan registrasi ulang di posko yang telah ditentukan dalam waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang.

Selain itu, peserta juga diwajibkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan, serta datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Bagi peserta yang memilih moda transportasi kereta api, mereka harus sudah mendapatkan vaksin booster dan melakukan verifikasi ke posko sesuai dengan waktu yang telah ditentukan saat pendaftaran.

Sedangkan bagi peserta yang akan menitipkan sepeda motor, mereka harus memastikan kendaraannya layak jalan dan tidak ada modifikasi yang mengganggu proses pengangkutan.

Untuk peserta yang memilih moda transportasi laut, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi yang disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan seperti KTP, SIM, KK, dan STNK saat melakukan verifikasi di posko yang telah ditentukan.

Semua persyaratan ini harus dipenuhi dengan teliti agar proses mudik gratis berjalan lancar dan nyaman.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah