PEMBRITA BOGOR – Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menyatakan bahwa TikTok belum mendapatkan izin untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce di Indonesia.
"TikTok punya izin untuk perwakilan betul, memang sudah ada. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ucapnya.
Jerry juga menyatakan bahwa izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dapat dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.
Baca Juga: Buntut Produksi Film Dewasa, Kejati DKI Jakarta Amankan Berkas Perkara 5 Tersangka
TikTok saat ini menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop, yang telah menimbulkan keprihatinan bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM karena produknya dijual dengan harga yang sangat murah.
Alasan TikTok Shop Dilarang Berjualan di Indonesia
TikTok sendiri mengklaim dirinya sebagai platform media sosial, dan Jerry mengatakan bahwa menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform media sosial menjadi tidak adil bagi platform e-commerce lain.
Contohnya yaitu Blibli dan Tokopedia. Kedua e-commerce tersebut sudah beroperasi sesuai dengan aturan yang ada.