Usai Tragedi Nasabah AdaKami, AFPI Sebut Batasan Biaya Pinjaman Pinjol Diubah Jadi Maksimal 0,4% Per Hari

- 22 September 2023, 17:32 WIB
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan)
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) /ANTARA/Bayu Saputra

Dalam konteks ini, misalnya seseorang meminjam Rp 1 juta dengan bunga 0,4% per hari, sehingga akumulasi yang harus dibayarkan setelah sebulan adalah Rp 2,44 juta. Tidak boleh melebihi dari jumlah total pinjaman pokok.

Namun, menurut kebijakan AFPI, jumlah yang wajib dilunasi oleh peminjam sebesar Rp 2 juta saja. Sunu menegaskan, "Di kita hanya memperbolehkan menagih Rp 2 juta. 100% dari nilai pokok maksimum."

Keputusan ini bertujuan untuk melindungi peminjam dari biaya pinjaman yang terlalu tinggi dan akumulasi bunga yang tidak terkendali.

Baca Juga: Respons Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, YLKI Beri Saran OJK Soal Regulasi Pinjol

Sunu juga menekankan bahwa regulasi ini akan mempermudah proses pemantauan dan pengawasan terhadap platform pinjol.

Dengan batasan biaya harian yang jelas, peminjam dapat memiliki gambaran yang lebih baik tentang berapa total biaya yang akan mereka tanggung.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik eksploitatif yang terkadang ditemui di dalam industri pinjol, yang dapat mengakibatkan beban finansial yang berat bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman darurat.

Baca Juga: Menteri PUPR Siapkan Dana Rp400 Miliar untuk 15 Ruas Jalan di Jabar, Bey: Bukti Negara Hadir Peduli

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah