Respons Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, YLKI Beri Saran OJK Soal Regulasi Pinjol

- 21 September 2023, 11:32 WIB
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan YLKI beri saran ke OJK terkait fenomena pinjol mengerikan seperti AdaKami.
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan YLKI beri saran ke OJK terkait fenomena pinjol mengerikan seperti AdaKami. /Linkedin/Rio Priambodo

PEMBRITA BOGOR – Menghadapi fenomena pinjaman online (pinjol) yang semakin mengkhawatirkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah memberikan saran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh sebuah kasus pinjol yang bahkan berujung pada tindakan bunuh diri akibat terjerat utang.

Dilansir dari akun media sosial @Heraloebss, sebuah cerita tragis mencuat yang mengguncang hati banyak orang.

Baca Juga: Link Live Streaming Bayern Munchen vs Manchester United di Gratisoe TV Ilegal, Nonton Hanya di Vidio

Seorang pria berinisial K mengambil langkah nekat untuk mengakhiri hidupnya setelah mendapatkan tekanan berat dari pihak debt collector sebuah aplikasi pinjaman online yang dikenal sebagai AdaKami.

Aplikasi tersebut telah memberikan pinjaman sebesar Rp9,4 juta kepada korban, namun kemudian menuntut pengembalian dana sejumlah Rp19 juta.

Dalam unggahannya, @Heraloebss menulis, "Melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam Rp9,4 juta. Namun, korban malah diminta mengembalikan sejumlah Rp19 juta."

Baca Juga: Pindah Haluan Dukung Capres Prabowo, Partai Demokrat Gabung Koalisi Indonesia Maju

Saran YLKI Soal Jerat Pinjol AdaKami

Viral di media sosial postingan menyebut aksi bunuh diri terjadi gara - gara ditagih dan diteror debt collector perusahaan pinjaman online AdaKami.
Viral di media sosial postingan menyebut aksi bunuh diri terjadi gara - gara ditagih dan diteror debt collector perusahaan pinjaman online AdaKami. /@rtdisoho

Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo, menyampaikan pandangan dan saran terkait peristiwa ini. Dia memandang bahwa solusi utama adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Rio Priambodo menilai bahwa tingkat literasi keuangan di kalangan masyarakat masih rendah dan tidak sejalan dengan perkembangan inklusi keuangan.

Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang manajemen keuangan.

Baca Juga: Bukan Lagi Berstatus Ibukota, DKI Jakarta Segera Resmi Jadi DKJ: Bagaimana Cara Ganti e-KTP?

"Dari segi regulasi dan pengawasan. Bagaimana pengawasan perlu diawasi dan diberikan sanksi yang tegas, yang harus dilakukan. OJK harus aktif melakukan pengawasan," ujar Rio Priambodo.

Selanjutnya, Kabid Pengaduan YLKI mencatat adanya anomali dalam sistem di mana semua lapisan masyarakat dapat dengan mudah mengakses pinjaman online.

Oleh karena itu, ia mendukung langkah-langkah untuk mengencangkan regulasi sebagai upaya pencegahan terhadap praktik yang merugikan ini.

Baca Juga: Jakarta Ubah Status Jadi DKJ, Dukcapil: Warga Eks Ibukota Wajib Ganti KTP

Kritik yang dilontarkan oleh YLKI terhadap praktik pinjol tidak hanya sebatas permasalahan individu, melainkan mencakup aspek lebih luas yang mencakup pendidikan keuangan, pengawasan, dan peraturan ketat dalam industri pinjaman online.

Rio Priambodo juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif OJK dalam mengawasi praktik pinjol. Ia berkata lebih banyak pengawasan dan sanksi yang efektif, diharapkan akan ada perbaikan dalam perilaku perusahaan pinjol.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah