Cara Cek BLT Subdisi Gaji dari BPJS ketenagakerjaan, Lengkap dengan Jadwal hingga Persyaratannya

- 10 Juni 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta. /Pixabay /EmAji

PR BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan membocorkan jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadwal BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta ini rencananya di targetkan pada bulan Juni atau Juli 2021 bagi karyawan yang terdaftar sebelumnya dan telah memenuhi syarat.

Namun rencana ini baru akan terlaksana jika Kemnaker mendapatkan persetujuan anggaran untuk BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Link Live Streaming Gerhana Matahari Cincin Kamis, 10 Juni 2021

Hingga kini nyatanya masih banyak karyawan yang menanyakan terkait pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan,

Pasalnya banyak di antaranya karyawan yang masih belum menerima BLT Subsidi Gaji.

Padahal karyawan bisa saja cek sendiri apakah namanya terdaftar atau tidak melalui link kemnaker.go.id.

Dilansir oleh bogor.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan akan cair melalui sejumlah bank, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Peruntungan Shio Besok, 11 Juni 2021: Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Cek Kondisi Finansialmu!

1. Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti:

Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Mandiri

2. Bank Swasta, seperti:

Bank Central Asia (BCA)
Bank CIMB Niaga
Bank BUkopin, dan lain-lain

Karyawan yang dapat bantuan ini hanya mereka yang belum pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2.

Tahun lalu Kemnaker tidak menyelesaikan keseluruhan proses pencairan karena ditemukan sejumlah karyawan yang tidak memenuhi syarat dan adanya rekening bermasalah.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 11 Juni 2021: Babi, Anjing, Ayam, Monyet, Cek Hoki Asmara dan Kariermu!

Berikut merupakan syarat agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau Bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta:

1.Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Membayar iuran rutin hingga Juni 2021Memiliki rekening aktif
3. Mendapatkan gaji atau upah
4. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
5.Bukan AS/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD

Selain itu, cara untuk mengetahui apakah anda mendapatkan bantuan ini atau tidak, bisa melakukan cek online di link Kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:

1.Buka website resmi Kementerian
2.Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3.Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian
4.Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat: Pintu Utama Setan Menggoda Manusia

5.Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
6.Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk 7.kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
8.Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
9.Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah BSU atau BLT Subsidi Gaji yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x