JANGAN SALAH! Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan Syarat, Begini Cara Daftarnya

- 15 April 2021, 02:45 WIB
Ilustrasi. Anda belum terdaftar sebagai peneriman bantuan UMKM. Berikut cara, dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peneruma BLT UMKM.
Ilustrasi. Anda belum terdaftar sebagai peneriman bantuan UMKM. Berikut cara, dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peneruma BLT UMKM. /Dok. BRI/

Untuk usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM wajib memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Setelah itu, penerima BPUM akan diinformasikan melalui SMS.

Kiriman SMS itu akan dilakukan oleh bank penyalur.

Perlu diketahui, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah