Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, berdasarkan Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM wajib memenuhi persyaratan ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara daftar
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu.
Pengusulan dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Kemudian akan dilanjutkan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Setelah itu dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.