Untuk cara offlline sendiri yaitu dapat Surat Keterangan Usaha dari desa tempatnya menjalankan usahanya.
Kemudian Anda memberikan ke kelurahan, selanjutnya datang ke kecamatan untuk pembuatan Dokumen SKU (Surat Keterangan Usaha).
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Kritik Pemerintah, Rocky Gerung: Setelah Ngomong, Kebebasannya Diambil
Setelah itu Anda bisa langsung datang ke bagian Dinas Industri dan Perdagangan (Didperindag).
Pelaku UMKM yang ingin melakukan membuat SKU, cukup datang ke kantor dengan membawa :
1. Surat Pengantar RT/RW
Baca Juga: Santap Kuliner Khas Imlek, Ini Tips Makan Enak Plus Bisa Cegah Kolesterol
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Pernyataan/Permohonan
Selanjutnya kepala Desa dan Camat yang akan berwenang memberikan SKU yang diminta untuk mendaftarkan bantuan BLT Banpers UMKM dan BPUM tersebut.***