PR BOGOR – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) akan melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa di dengar oleh masyarakat kita adalah BLT UMKM Rp2,4 juta.
Tahun 2021 ini rencananya, Kemenkop akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro.
Namun hingga saat ini, belum ada kabar pasti mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta.
Untuk mendaftar bantuan BPUM, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan antara lainya, seperti memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Bagi pelaku usaha yang belum mempunyai SKU dan IUMK, ada beberapa cara mudah untuk mendapatkan BLT UMUKM Rp2,4 juta.
Cara membuat perizinan izin usaha dapat dilakukan dengan dua cara antara lain, secara konvensional dan daring.
Untuk secara konvensional dengan cara datang ke RT dan RW untuk meminta surta pengantar membuat SKU.
Untuk cara offlline sendiri yaitu dapat Surat Keterangan Usaha dari desa tempatnya menjalankan usahanya.
Kemudian Anda memberikan ke kelurahan, selanjutnya datang ke kecamatan untuk pembuatan Dokumen SKU (Surat Keterangan Usaha).
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Kritik Pemerintah, Rocky Gerung: Setelah Ngomong, Kebebasannya Diambil
Setelah itu Anda bisa langsung datang ke bagian Dinas Industri dan Perdagangan (Didperindag).
Pelaku UMKM yang ingin melakukan membuat SKU, cukup datang ke kantor dengan membawa :
1. Surat Pengantar RT/RW
Baca Juga: Santap Kuliner Khas Imlek, Ini Tips Makan Enak Plus Bisa Cegah Kolesterol
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Pernyataan/Permohonan
Selanjutnya kepala Desa dan Camat yang akan berwenang memberikan SKU yang diminta untuk mendaftarkan bantuan BLT Banpers UMKM dan BPUM tersebut.***