Bansos tersebut akan diberikan kepada ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.
Selanjutnya, ibu hamil wajib memeriksa kehamilannya di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan.
Saat proses melahirkan nanti, diwajibkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, ibu hal juga wajib memeriksa kesehatannya saat masa nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Ketentuan dari Kemensos
Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyerahkan bantuan sosial atau bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos untuk PKH ini telah dicairkan pihak Kemensos sejak tanggal 4 Januari 2021.
Siapa saja yang akan menerima bansos PKH, adalah mereka yang namanya telah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu penerima memiliki komponen persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.