Selanjutnya, ada kriteria batas umur di mana lansia yang berhak mendapat bansos merupakan penduduk berusia 70 tahun ke atas.
Sebagaimana diberitakan dalam Galamedia dalam artikel yang berjudul "Alhamdulillah, Kaum Lansia Bakal Mendapat Bansos Senilai Rp200/Bulan dan Diantar Langsung", penyaluran bansos lansia ini sama halnya dengan PKH lain, yaitu melalui transfer rekening secara tunai.
Nantinya penyaluran bisa dilakukan oleh bank-bank negara (Himbara).
Baca Juga: Sindir Aksi Blusukan Mensos Risma di Jalan Elite Ibu Kota, Rocky Gerung: Ada Tontonan Drama Korea
Namun, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bagi penerima bansos lansia, ada kemungkinan bansos akan diantar langsung ke rumah mereka. Sehingga, para lansia tidak perlu mengambil sendiri di bank.
Selain itu, Risma menegaskan bahwa bansos dari pemerintah tidak akan dipotong ke masyarakat. Dengan begitu, penerima bisa mendapat bansos secara utuh sesuai pagu yang telah dianggarkan.
Pencairan bansos PKH sendiri dilakukan dalam empat kali dalam setahun. Masing-masing pencairan berjeda waktu tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Abu Bakar Ba'asyir ke Pesantren Ngruki, Rombongan Dikawal Mobil Khusus
"Bantuan diterima utuh, tidak ada ada potongan-potongan. Karena ini ditransfer melalui rekening masing-masing penerima," katanya.***(Kiki Kurnia/Galamedia)