BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Simak Cara Daftar hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

- 5 Januari 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BOGOR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 Juta segera dibuka tahun 2021 dan akan disalurkan secara langsung kepada para pelaku usaha kecil di Indonesia.

Tahapan pencairan BLT UMKM dibulan Desember 2020 lalu sudah memasuki tahap 2 dan disalurkan secara bertahap dengan per orangnya mendapatkan Rp2,4 juta.

Realisasi bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini, Pihak Keluarga: Tak Mau Ada Kerumunan, Nanti Memudaratkan

Program BLT UMKM ini memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian para pelaku usaha yang tengah dihadapkan dengan situasi Pandemi Covid-19.

BLT UMKM di pastikan akan diperpanjang sampai 2021, hal ini juga di ungkapkan oleh kementerian koperasi dan UKM.

Yang memastikan bahwa program ini akan dilanjutkan, karena Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi juga menyampaikan bahwa sektor UMKM masih terpukul akibat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mantan Gubernur DKI Jakarta Jadi Panutan Rizal Ramli, 'Berkaca pada Artikel Negatif Wartawan'

Meski belum ada pengumuman tanggal pasti terkait pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021, ada baiknya para calon penerima bantuan memperhatikan syarat-syarat berikut ini:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan anggota ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRII) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Tak Henti Ucap Syukur di Tengah Skandal Video 19 Detik, Gisel Pemer Sumber Kekuatan Dirinya

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran kepada lembaga pengusul, antara lain:

1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM kab/kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Fakta Baru Skandal Video Syur Gisel dan Nobu, Pakar IT Bocorkan Ada Durasi Video Lebih Lama

Setelah itu, pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 tahap tiga, berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

5. Nomor telepon

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Sekarang, Begini Cara Cek BST Kemensos Rp300 Ribu

Apabila Anda telah mendaftarkan usaha ke lembaga pengusul, pelaku UMKM dapat mengecek status pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta melalui EFORM BRI di link eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x