Usai Tragedi Nasabah AdaKami, AFPI Sebut Batasan Biaya Pinjaman Pinjol Diubah Jadi Maksimal 0,4% Per Hari

22 September 2023, 17:32 WIB
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) /ANTARA/Bayu Saputra

PEMBRITA BOGOR – Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), telah mengumumkan kebijakan baru yang memiliki dampak besar pada pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 September 2023 di Jakarta, Sunu mengumumkan larangan bagi pinjol untuk mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari.

Menurut Sunu, biaya pinjaman harian ini akan mencakup semua komponen, termasuk biaya administrasi, biaya layanan, bunga, biaya teknologi, dan biaya asuransi.

Baca Juga: Beda Perlakuan Polisi Terhadap Pelanggar Lalu Lintas: Galak ke Pribumi, Lembek ke Pendatang

"Semua jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4%. Ada juga platform yang biaya layanan tinggi, biaya bunganya rendah. Ada juga biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah. Hal ini karena memudahkan buat monitoring kami. Kita patroli di platform nya. Kita cek ada pelanggaran apa tidak," ucap Sunu.

Satu aspek penting lainnya yang diungkapkan oleh Sunu adalah bahwa akumulasi bunga tidak boleh melebihi 100% dari pinjaman pokok.

"Batas biaya pinjaman 0,4% per hari. Akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100%. Kalau misalkan pinjam bunganya 0,4 %, kalau sebulannya tuh 12% nah kalau setahun 144%. Nah kita hanya memperbolehkan nagih yang 100%."

Baca Juga: Tragis! Nasabah Pinjol AdaKami Akhiri Hidupnya Sendiri, Pinjam Rp9,4 juta Dipaksa DC Bayar Rp19 juta

Dalam konteks ini, misalnya seseorang meminjam Rp 1 juta dengan bunga 0,4% per hari, sehingga akumulasi yang harus dibayarkan setelah sebulan adalah Rp 2,44 juta. Tidak boleh melebihi dari jumlah total pinjaman pokok.

Namun, menurut kebijakan AFPI, jumlah yang wajib dilunasi oleh peminjam sebesar Rp 2 juta saja. Sunu menegaskan, "Di kita hanya memperbolehkan menagih Rp 2 juta. 100% dari nilai pokok maksimum."

Keputusan ini bertujuan untuk melindungi peminjam dari biaya pinjaman yang terlalu tinggi dan akumulasi bunga yang tidak terkendali.

Baca Juga: Respons Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, YLKI Beri Saran OJK Soal Regulasi Pinjol

Sunu juga menekankan bahwa regulasi ini akan mempermudah proses pemantauan dan pengawasan terhadap platform pinjol.

Dengan batasan biaya harian yang jelas, peminjam dapat memiliki gambaran yang lebih baik tentang berapa total biaya yang akan mereka tanggung.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik eksploitatif yang terkadang ditemui di dalam industri pinjol, yang dapat mengakibatkan beban finansial yang berat bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman darurat.

Baca Juga: Menteri PUPR Siapkan Dana Rp400 Miliar untuk 15 Ruas Jalan di Jabar, Bey: Bukti Negara Hadir Peduli

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler