Soal Penerbitan PMK 06/2021, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Baru untuk Pajak Pulsa, Token, dan Voucher

30 Januari 2021, 12:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instagram/smindrawati

PR BOGOR - Menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, masyarakat tampak salah paham mengira adanya pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa isu adanya pemungutan pajak baru adalah tidak benar.

"Tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," kata Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: DAEBAK! Jimin BTS Lagi-lagi Bertahan di Posisi 1 Idol Brand Reputation Bulan Ini, Intip 30 Daftar Lengkapnya

Sri Mulyani mengatakan bhawa PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer justru sudah berjalan, sehingga tidak ada upaya pemungutan pajak baru.

PMK 06/2021 sama sekali tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Intip Sinopsis Drama Korea Mr. Queen Episode 15: saat Berduaan dengan Raja Cheoljong, Ratu Kim So Yong Gugup?

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga: 7 Nyawanya Bukan Main-main! Kucing Ini Ditemukan Hidup Usai Terkurung 3 Pekan dalam Mobil Tanpa Makanan

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, kata Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler