Catat! Janji Mensos Risma Bagikan BLT PKH, Semua Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Tunai

29 Januari 2021, 19:10 WIB
Cek KIS di Link Ini untuk Dapatkan Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Bawa Juga Dokumen Berikut. /Antara Foto/Dewi Fajriani/

PR BOGOR – Pemerintah melalui sejumlah kementrian membagikan sejumlah bantuan masyarakat.

Nah, bangtuan langsung tunai (BLT) ibu hamil dan balita hanya diberikan pada yang memenuhi kriteria ini.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan BLT senilai Rp3 juta untuk ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Tak Tahu Dirinya Terkenal di Indonesia, Pemeran 'Film Dewasa' Kakek Sugiono Beri Pesan Ini

Selain meringankan beban masyarakat, PKH juga digelar menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Dalam siaran persnya, pembagian bantuan ini telah mencapai 86 persen.

"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti yang tertulis dalam siaran pers.

Baca Juga: Isu Keretakan Rumah Tangga Jadi Sorotan Publik, Rachel Vennya Ungkap Fakta yang Sebenernya

Satu di antara yang menjadi perhatian dalam PKH ini adalah ibu hamil dari keluarga tidak mampu.

Jadi, mengapa ibu hamil diberikan bantuan, karena saat ini tercatat banyak ibu hamil yang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, balita juga memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta rupiah.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN: PT Amarta Karya Buka Lowongan Kerja untuk Dua Posisi, Minimal Lulusan D3 atau S1

Nah, tidak semua ibu hamil dan balita bisa mendapatkan bantuan langsung tunai ini.

Pertama ibu hamil/nifas yang menerima BLT akan dibatasi. Maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

Nah untuk balita atau anak usia dini, BLT akan diberikan pada sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

Bersyukurnya, BLT PKH ini bukan sekadar untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Baca Juga: Intip 10 Tanda Pria Benar-benar Baik, Salah Satunya Selalu Sabar dan Berpikir Sebelum Bertindak

Pelajar, lansia, dan disabilitas juga ternyata akan memperoleh sejumlah bantuan.

Adapun ketentuan penerima BLT PKH yang lain adalah sebagai berikut:

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler