Sejumlah akun media sosial mengungkapkan kesulitan mahasiswa dalam mendapatkan solusi atas pemangkasan KJMU.
Salah satunya menuliskan bahwa "Kami lapor soal pencabutan KJMU dari kelurahan ke dinas sosial, terus ke Pusdatin lalu pergi ke P4OP. Ada juga yg pergi ke Bappeda tapi dioper suruh ke Bappenas."
Dalam konteks pemangkasan KJMU, juga disebutkan tentang Desil DTKS yang merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Menurut informasi yang dijabarkan, Desil 1 hingga Desil 4 merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang berbeda dan berhak menerima KJMU.
Sedangkan Desil 5 hingga Desil 8 tidak berhak mendapat KJMU karena dianggap mampu hingga sangat mampu.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Anies Baswedan terkait keluhan mahasiswa terkait pemangkasan KJMU ini. Konsekuensi dari pemangkasan ini pun menimbulkan kekhawatiran serius terhadap nasib ribuan mahasiswa yang terancam tidak dapat melanjutkan pendidikannya.***