CEK FAKTA: Benarkah Anies Jadi Gubernur DKI Pertama yang Menggagas Beasiswa KJMU untuk Mahasiswa?

- 6 Maret 2024, 13:00 WIB
Anies Baswedan saat bagikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada seorang mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta.
Anies Baswedan saat bagikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada seorang mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta. /Foto: aniesbaswedan.com/

Sejumlah akun media sosial mengungkapkan kesulitan mahasiswa dalam mendapatkan solusi atas pemangkasan KJMU.

Salah satunya menuliskan bahwa "Kami lapor soal pencabutan KJMU dari kelurahan ke dinas sosial, terus ke Pusdatin lalu pergi ke P4OP. Ada juga yg pergi ke Bappeda tapi dioper suruh ke Bappenas."

Dalam konteks pemangkasan KJMU, juga disebutkan tentang Desil DTKS yang merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya.

Baca Juga: KJMU Dicabut Mendadak, Ribuan Mahasiswa UNJ 'Ngadu' ke Anies Baswedan: Kami Terancam Tidak Bisa Kuliah Lagi

Menurut informasi yang dijabarkan, Desil 1 hingga Desil 4 merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang berbeda dan berhak menerima KJMU.

Sedangkan Desil 5 hingga Desil 8 tidak berhak mendapat KJMU karena dianggap mampu hingga sangat mampu.

Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Anies Baswedan terkait keluhan mahasiswa terkait pemangkasan KJMU ini. Konsekuensi dari pemangkasan ini pun menimbulkan kekhawatiran serius terhadap nasib ribuan mahasiswa yang terancam tidak dapat melanjutkan pendidikannya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x