Terlihat ada foto Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam artikel online tersebut.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui Yasonna Laoly membantah informasi yang mengklaim dirinya menghapus sanksi vaksinasi Covid-19.
Sebaliknya, Yasonn Laoly justreu mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Masyarakat yang menolak vaksinasi diketahui akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif. Hal ini dibuat agar masyarakat ikut mendorong jalannya program agar pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir.
Aturan pemberian saknsi pada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 sendiri tertera pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, dapat dipastikan bahwa Kemhum menghapus aturan saknsi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah hoaks.***