HOAKS atau FAKTA: Menkumham Yasonna Laoly Dikabarkan Hapus Sanksi Penolak Vaksinasi demi Anak Buah Megawati

- 27 Januari 2021, 08:10 WIB
Kolase potret Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan Megawati Soekarnoputri.
Kolase potret Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan Megawati Soekarnoputri. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

Terlihat ada foto Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam artikel online tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui Yasonna Laoly membantah informasi yang mengklaim dirinya menghapus sanksi vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Januari 2021: Libra Mulai Bertengkar, Scorpio Sukses di Depan Mata, Sagitarius?

Sebaliknya, Yasonn Laoly justreu mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang menolak vaksinasi diketahui akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif. Hal ini dibuat agar masyarakat ikut mendorong jalannya program agar pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir.

Aturan pemberian saknsi pada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 sendiri tertera pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV, RCTI, dan SCTV Hari Ini 27 Januari 2021: Ikatan Cinta hingga Samudra Cinta Siap Menghibur

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, dapat dipastikan bahwa Kemhum menghapus aturan saknsi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah