HOAKS atau FAKTA: Menkumham Yasonna Laoly Dikabarkan Hapus Sanksi Penolak Vaksinasi demi Anak Buah Megawati

- 27 Januari 2021, 08:10 WIB
Kolase potret Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan Megawati Soekarnoputri.
Kolase potret Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan Megawati Soekarnoputri. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR BOGOR - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa anak buah Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menolak vaksinasi Covid-19.

Penolakan itu kemudian direspons oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan langsung menghapus sanksi hukum pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip PRBogor.com dari laman Turnnackhoax.id dalam artikel "[SALAH] Kumham Hapus Sanksi Pidana setelah Anak Buah Megawati Tolak Vaksin", klaim tersebut adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Januari 2021: Capricorm Waktunya Pecahkan Masalah, Aquarius Lagi Hoki, Pisces?

Kabar ini pertama kali dibagikan oleh pemiilik akun Facebook Muhammad Saisal dengan narasi sebagai berikut:

"Cemen.!!! Negara kalah samas sorang nenek yang merasah bangg sbagai anak peka’ih,"

Bersama dengan narasi tersebut, pemilik akun Facebook Muhammad Saisal menyematkan tangkapan layar akun Twitter @democrazymedia yang mencuitkan link berita online.

Tangkapan layar hoaks Yasonna Laoly hapus sanksi vaksinasi Covid-19.
Tangkapan layar hoaks Yasonna Laoly hapus sanksi vaksinasi Covid-19. Dok. Turnbackhoax.id

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar dan ANTV Hari Ini Rabu 27 Januari 2021: Ada Masha And The Bear hingga Serial FTV

Berita tersebut diberi tajuk 'Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Saknsi Pidana'.

Terlihat ada foto Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam artikel online tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui Yasonna Laoly membantah informasi yang mengklaim dirinya menghapus sanksi vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Januari 2021: Libra Mulai Bertengkar, Scorpio Sukses di Depan Mata, Sagitarius?

Sebaliknya, Yasonn Laoly justreu mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang menolak vaksinasi diketahui akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif. Hal ini dibuat agar masyarakat ikut mendorong jalannya program agar pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir.

Aturan pemberian saknsi pada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 sendiri tertera pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV, RCTI, dan SCTV Hari Ini 27 Januari 2021: Ikatan Cinta hingga Samudra Cinta Siap Menghibur

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, dapat dipastikan bahwa Kemhum menghapus aturan saknsi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah hoaks.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah