PR BOGOR - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa anak buah Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menolak vaksinasi Covid-19.
Penolakan itu kemudian direspons oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan langsung menghapus sanksi hukum pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip PRBogor.com dari laman Turnnackhoax.id dalam artikel "[SALAH] Kumham Hapus Sanksi Pidana setelah Anak Buah Megawati Tolak Vaksin", klaim tersebut adalah salah atau hoaks.
Kabar ini pertama kali dibagikan oleh pemiilik akun Facebook Muhammad Saisal dengan narasi sebagai berikut:
"Cemen.!!! Negara kalah samas sorang nenek yang merasah bangg sbagai anak peka’ih,"
Bersama dengan narasi tersebut, pemilik akun Facebook Muhammad Saisal menyematkan tangkapan layar akun Twitter @democrazymedia yang mencuitkan link berita online.
Berita tersebut diberi tajuk 'Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Saknsi Pidana'.
Terlihat ada foto Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam artikel online tersebut.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui Yasonna Laoly membantah informasi yang mengklaim dirinya menghapus sanksi vaksinasi Covid-19.
Sebaliknya, Yasonn Laoly justreu mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Masyarakat yang menolak vaksinasi diketahui akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif. Hal ini dibuat agar masyarakat ikut mendorong jalannya program agar pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir.
Aturan pemberian saknsi pada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 sendiri tertera pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, dapat dipastikan bahwa Kemhum menghapus aturan saknsi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah hoaks.***