HOAKS atau FAKTA: Habib Rizieq Surati Jokowi, Harap Besar Bisa Bantu Hentikan Kasusnya, Ini Faktanya

- 13 Januari 2021, 19:17 WIB
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal. /

PR BOGOR - Beredar narasi dari sebuah akun Facebook bernama Teguh Raharjo mengunggah tangkapan layar artikel berjudul "Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Telak Polri".

"KATANYA ULAMA dan HABIB (PALSU)…mencaci maki dan tidak mengakui Jokowi….sekarang minta tolong ….ternyata dia TOLOL dan BEGO !!!" tulis narasi dalam postingan yang dibagikan di grup Facebook Aku Indonesia. 

Postingan tersebut pun mendapat respons sebanyak 28 suka, 23 komentar, dan 5 kali dibagikan.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Ribka Tjiptaning Tolak Vaksinasi Covid-19, dr. Tirta: 9 Bulan Kemane Aje Bos? Sibuk?

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip PRBogor.com dari Turn Back Hoax, Rabu, 13 Januari 2021, narasi yang menyebut bahwa Rizieq Shihab dikabarkan surati Jokowi agar kasusnya dihentikan adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Faktanya, judul tangkapan layar tersebut telah disunting, dengan menambahkan kata “telak” pada artikel aslinya diketahui berjudul “Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri” dan telah terbit pada 2 Juni 2017 lalu.

Apabila dilihat dari kasus yang menimpa rizieq pada tahun 2017, Rizieq meminta untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. 

Baca Juga: Profil Singkat Ribka Tjiptaning, Anggota DPR yang Tegas Tolak Vaksinasi Covid-19

Namun, di tahun 2020, Rizieq yang telah kembali ke tanah air, kembali ditimpa kasus tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan. Saat ini Rizieq sedang menjalani sidang putusan yang dilakukan pada Selasa, 12 Januari 2021. 

Dalam gugatan praperadilan Rizieq, kuasa hukum yang lain, Djudju Purwantoro berharap hakim mengabulkan permohonan HRS, yang meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Maka pengertiannya atas ceramah yang disampaikan HRS, haruslah ada unsur akibat yang timbul sebagai suatu perbuatan pidana. Menurut kuasa hukum, apakah dalam hal ini, yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan, sehingga timbul peristiwa pidana?," ucapnya.

Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri Baru yang Diajukan Jokowi, Berikut Profil Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

"Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apapun. Oleh karenanya penetapan tersangka kepada HRS tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan,” ujarnya.

Baru-baru ini, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus RS UMMI terkait tes swab. Status tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Yuni

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x