Raffi Ahmad hingga Atta Halilintar Terlibat Korupsi Rp3.000 Triliun Kasus Rafael Alun?

- 23 April 2024, 17:30 WIB
Raffi Ahmad dinarasikan terlibat Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) korupsi senilai Rp3.000 kasus Rafael Alun.
Raffi Ahmad dinarasikan terlibat Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) korupsi senilai Rp3.000 kasus Rafael Alun. / Instagram/@raffinagita1717

PEMBRITA BOGOR - Viral di media sosial (medos) Twitter atau X.com ramai dibicarakan beberapa artis antara lain Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Gus Miftah terlibat korupsi Rp3.000 triliun.

Mereka dilaporkan atas kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) korupsi senilai Rp3.000 triliun. Berikut unggahan narasi TikTok Times Indonesia.

"RAFFI AHMAD TERINDIKASI TPPU ATAU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Ada Nama Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah Dalam Pusaran Korupsi 3000 T. INI BUKAN FITNAH, INI REAL RAFFI AHMAD TERINDIKASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG," tulis @tiktoktimesindonesia.

Apakah benar Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Atta Halilintar terlibat korupsi Rp3.000 triliun kasus Rafael Alun? Berikut faktanya!

Berdasarkan penelurusan, video yang diunggah memiliki kesamaan dengan live streaming di kanal YouTube Rasis Infotainment yang berjudul "LIVE ZAINUL ARIFIN PIHAK PELAPOR PASCA LAPORKAN 8 ARTIS PENERIMA DANA ROBOT TRADING ATG WAHYU KENZO" pada rentang waktu 18:51 hingga 20:00 pada Kamis, 11 April 2023.

Zainul Arifin, yang merupakan pengacara bagi para korban investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), telah melaporkan 8 individu tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kasus penipuan melalui investasi robot trading juga menimpa beberapa figur publik Indonesia, antara lain Raffi Ahmad, Ryan D'Masiv, dr. Tirta, H Faisal, Stefan William, dan Gus Miftah. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan dana hasil penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo.

Dalam kasus tersebut, Wahyu Kenzo, terdakwa penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain itu, dalam kasus korupsi Rafael Alun, berdasarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi senilai Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain gratifikasi tersebut, Rafael Alun juga diduga menerima penerimaan lainnya terkait jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan total mencapai Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x