Berikut sebagaian narasi yang terdapat dalam pesan tersebut.
"Coba perhatikan kemasan Vaksin Sinovac Covid-19 yang akan di suntikkan kepada warga. Jelas bertuliskan "Only for clinical trial" (Hanya untuk uji coba klinis alias untuk kelinci percobaan). Dan perhatikan "Composition and Description" Yaitu berasal dari Vero Cell atau berasal dari jaringan Kera hijau Afrika (Jelas tidak halal), kemudian mengandung Virus hidup yang dilemahkan, dan mengandung bahan dasar berbahaya (Boraks, formaline, aluminium, merkuri, dll)."
Baca Juga: Baskara Mahendra Ulang Tahun ke-28, Sherina Munaf Kabarkan sang Suami Jalani Isolasi Mandiri
Faktanya, menurut Manajer Lapangan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjadjaran Eddy Fadlyana, pesan itu mengandung hasutan dan kebohongan sehingga berpotensi membuat kekacauan di masyarakat.
Kemasan yang ditampilkan dalam pesan itu adalah kemasan vaksin yang khusus digunakan untuk uji klinis seperti yang dilakukan di Bandung.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa vaksin hingga kini belum ada yang dipasarkan untuk masyarakat.
Baca Juga: Update per 2 Januari 2021, Daftar 6 Kecamatan di Bogor dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi
Kemudian terkait klaim yang menyatakan bahwa sel vero tidak halal, Eddy menuturkan bahwa lembaga yang menentukan halal atau tidaknya vaksin tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia.
Pihaknya juga membantah soal klaim yang menyebutkan bahwa vaksin Sinovac mengandung boraks, formalin, dan merkuri.