Cek Fakta! Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Cuma Pakai NIK KTP

19 April 2021, 17:41 WIB
Cek fakta terkait informasi daftar BLT UMKM cukup dengan menggunakan NIK KTP. Nilai bantuanpun bertambah dari Rp1,2 juta menjadi Rp2,4 juta. /Pixabay/Mohamad Trilaksono


PR BOGOR - Masyarakat saat ini diresahkan dengan beredarnya pesan bantuan UMKM di media sosial Facebook.

Narasi yang ada, daftar BLT UMKM Rp2,4 juta cukup dengan memasukkan NIK KTP, langsung bisa cair.

Informasi soal daftar BLT ini tersebar di akun Facebook Mas Kurniawan yang mengunggah informasi di grup Rumah Subsidi Solo Raya, pada 22 Maret 2021.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Ustaz Zacky Mirza Usai Pingsan Saat Isi Ceramah di Riau

Baca Juga: Info Terbaru Kasus Suap Bansos Covid-19 eks Mensos Juliari Batubara: Andrian Iskandar Dituntut 4 Tahun Penjara

Di sana terdapat link pendaftaran dan kompensasi untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Facebook.

Setelah ditelusuri, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Narasi hoaks:

Disebutkan, ada dana dana untuk pelaku UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Dana BLT tersebut sudah bisa diambil per 31 Maret 2021.

Dalam narasi tersebut, syarat untuk mendapat kompensasi, adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi yang telah memiliki e-KTP.

"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi UMKM Per 31 Maret 2021 sebesar Rp. 2.400.000 untuk biaya modal usaha # dirumah aja.

Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut : https://cutt.ly/SxdBeZT," tulisnya.

Kepala Bagian Humas Kementarian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Anang Rachman, mengatakan, informasi yang beredar itu adalah hoaks.

"Sudah kita cek, berita bohong itu," kata Anang.

Info BLT UMKM

Sejak Pandemi Covid-19, pemerinta memberikan bantuan untuk pelaku UMKM.

BLT UMKM ini disebut Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Besarnya bantuan yang diberikan tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta.

Melalui Kemenkop UKM, pemerintah menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun pada 2021.

Program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler