PEMBRITA BOGOR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Januari 2024. DJP menjelaskan bahwa pemadanan ini bertujuan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan, mempermudah akses layanan perpajakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), DJP menekankan, "Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan."
Hingga 22 November 2023, sekitar 81% WP atau sekitar 59,3 juta orang sudah memadankan NIK dengan NPWP, sementara 12,6 juta WP perlu melakukan pemadanan sebelum batas waktu tersebut.
Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri Tersandung Kasus Korupsi
Pentingnya pemadanan NIK-NPWP terkait dengan keputusan pemerintah menjadikan NIK sebagai basis pemungutan pajak.
Proses pemadanan melibatkan pembaruan data seperti pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.
DJP memberikan penjelasan bahwa pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat dengan pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP? Berikut langkah-langkahnya.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Dalam proses validasi NIK menjadi NPWP, langkah pertama adalah masuk ke laman DJP Online dan melakukan login dengan NPWP, kata sandi, dan captcha.
Menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi', sebagai indikator perlu atau tidaknya validasi NIK.
Setelah memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit, sistem akan melakukan validasi dengan data Dukcapil.
Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan.
Kemudian, pengguna dapat memilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Semua Wajib Bayar Pajak karena NIK Berfungsi Jadi NPWP, Simak Faktanya
Setelah melengkapi profil dan tervalidasi, pengguna dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
Dalam konteks ini, DJP mengajak masyarakat, "Ayo lakukan sebelum 1 Januari 2024." Dengan demikian, pemadanan NIK-NPWP bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga langkah penting untuk memastikan keterhubungan data kependudukan dan perpajakan yang efektif.***