10. Pada masa orde lama masih sering terjadi penyimpangan hal ini disebabkan karena penerapannya tidak berdasarkan pada Pancasila, sedangkan pada masa orde baru jarang terjadi penyimpangan karena telah mengikuti nilai-nilai Pancasila.
11. Tugas pokok MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
12. Tugas pokok presiden
- Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD
- Menetapkan peraturan pemerintahan
- Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri
13. Fungsi DPR
- Fungsi Legislasi: Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
- Fungsi Anggaran: Mnyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
14. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.
15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.
16. Penetapan Undang Undang Dasar dan Pemilihan/Penetapan/Pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.
Selamat mengerjakan.***