Otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU no. 32 tahun 2004.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 51, Uji Kompetensi Bab 2 Jelaskan Makna Alinea Pertama UUD 1945
3. Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
- UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
- Tap MPR No XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Tap MPR No IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi
4. Kelebihan desentralisasi
- Dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir
- Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan empati
- Memiliki keterampilan intra-personal yang baik
- Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
- Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 77 Tugas Kelompok 3.2 tentang Sistem Pemerintahan Negara Lain
5. Kekurangan desentralisasi
- Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi
- Sulit dikontrol oleh pemerintah pusat
- Masa transisi dari sistem sentralisasi ke Desentralisasi memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa
- Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah
- Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
Demikian pembahasan PKN kelas 10 halaman 111-112 tabel 4.3 makna desentralisasi dan otonomi daerah.